Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada Senin, 25 Mei 2024 yang lalu.
Ketentuan Tapera diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Poin utama dalam dalam aturan tersebut membahas kewajiban karyawan untuk menyisihkan 3% dari penghasilan per bulannya sebagai iuran tabungan perumahan.
Apa itu Tapera?
Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) adalah program pemerintah yang membantu kamu menabung untuk membeli rumah. Caranya dengan menyisihkan sebagian gaji/upahmu secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Uang tabungan ini nantinya bisa kamu gunakan untuk membeli rumah, membangun rumah, atau merenovasi rumah.
Tapera bertujuan untuk menggalang dan menyediakan pembiayaan perumahan berkelanjutan berbiaya rendah dan berjangka panjang untuk memenuhi kebutuhan peserta akan rumah yang layak dan terjangkau.
Siapa yang wajib ikut Tapera?
Seluruh pekerja, baik di perusahaan, instansi pemerintah, BUMN, maupun usaha mandiri.
Berapa besaran simpanan Tapera?
Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 mengatur besaran simpanan peserta Tapera. Berdasarkan butir 1, besar simpanan peserta sebesar 3% dari gaji atau upah untuk yang berstatus Peserta Pekerja ataupun Peserta Pekerja Mandiri.
- Pekerja: 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2,5% sisanya oleh pekerja.
- Pekerja Mandiri: 3% dibayarkan seluruhnya secara mandiri.
Menurut Pasal 63 PP Nomor 21 Tahun 2024, dana Tapera bersumber dari beberapa macam. Di antaranya hasil penghimpunan simpanan peserta, hasil pemupukan simpanan peserta, dan hasil pelunasan pinjaman peserta. Sumber lainnya berasal dari hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, dana wakaf, dan dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Faktanya, 82% Bisnis Gagal Karena Masalah Arus Kas
Kira-kira berapa lama ya bisa punya rumah dari hasil Tapera ini? Yuk kita hitung!
Gaji 10 juta per bulan:
Potongan TAPERA 3% = Rp300.000/bulan
1 tahun = Rp3,6 juta
Jadi, 70 tahun lagi bisa punya rumah dengan harga Rp250 juta.
Gaji 5 juta per bulan:
Potongan TAPERA 3% = Rp150.000/bulan
1 tahun = Rp1,8 juta
Jadi, 139 tahun lagi bisa punya rumah dengan harga Rp250 juta.
Gaji 3 juta per bulan:
Potongan TAPERA 3% = Rp90.000/bulan
1 tahun = Rp1 juta
Jadi, 230 tahun lagi bisa punya rumah dengan harga Rp250 juta.
Dari perhitungan di atas, ternyata cukup lama juga ya untuk kamu bisa punya rumah dari hasil TAPERA ini.
Tunggu dulu, hasil TAPERA memang butuh waktu lama, tapi hasil pengelolaan keuangan bisnismu gak usah pake lama kalau pake XIMPLY.
Dengan XIMPLY, kelola keuangan bisnismu dengan cepat dan efisien!
Hubungi tim kami untuk mendapatkan demo gratis: sales@ximply.io
Ikuti instagram Ximply di @ximply.io untuk dapatkan info terbaru!
- 2025: Era Bisnis Berbasis Teknologi AI dan Otomasi - Desember 18, 2024
- Peluang Usaha Es Teh: Modal Minim, Cuan Maksimal - Desember 4, 2024
- PPN Naik di 2025? Apa Dampaknya Bagi Konsumen - November 20, 2024